Menu DropDown

Kamis, 26 April 2018

Notifikasi CbCR sesuai PER-29/PJ/2017

Notifikasi CbCR sesuai PER-29/PJ/2017


Sesuai Pasal 4 Ayat 1 PER-29/PJ/2017, Form Notifikasi ini merupakan Dokumen yang wajib dibuat oleh Wajib Pajak Badan yang merupakan Entitas Konstituen yang memiliki transaksi afiliasi.Jika Subjek Pajaknya adalah Wajib Pajak Badan yang merupakan Induk atau Entitas Konstituen yang memiliki kewajiban pelaporan Laporan per Negara (CbCr), Sesuai Pasal 4 Ayat 2 PER-29/PJ/2017 maka Form Notifikasi ini wajib disampaikan bersamaan dengan Laporan per Negara (CbCr)
Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak No. 3 Tahun 2018 Nomor 2 huruf B menyebutkan bahwa Tambahan Dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016:

  • Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa harus melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, dan Laporan per Negara dalam SPT Tahunan PPh Badan.
  • Tata cara pengelolaan dan pelaporan Laporan per Negara mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2017.

Informasi lebih lanjut mengenai CbCr Report termasuk peraturan yang terkait dapat dilihat pada halaman:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar