Menu DropDown

Kamis, 29 Maret 2012

Cara Menghitung PPh Badan Th. 2011


BERDASARKAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NO 36 TAHUN 2008 PASAL 17 AYAT 1 (b) &  AYAT 2
 UNTUK TAHUN 2009 PELAPORAN PAJAK 2010
 TARIF 28%

UNTUK TAHUN 2010 KEATAS PELAPORAN PAJAK 2011 KEATAS:
 TARIF 25 %

FASILITAS PENGURANGAN TARIF (PASAL 31 E UU NO. 36 TAHUN 2008)

UNTUK :
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00
mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh
persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan  Rp 4.800.000.000,00.

CARA DAN CONTOH PERHITUNGAN UNTUK WP KATEGORI UMKM ATAU YANG MENDAPATKAN FASILITAS PENGURANGAN TARIF

UNTUK PEREDARAN BRUTO  <  Rp. 4.800.000.000 (Empat Miliyar Delapan Ratus Ribu Rupiah)

PT. A MERUPAKAN UMKM  MENPUNYAI PEREDARAN BRUTO  Rp. 4.300.000.000 PENGHASILAN KENA PAJAK Rp. 500.000.000.
BERAPA PPh PASAL 29 (TAHUNAN) YANG TERUTANG??

JAWAB :
UNTUK TAHUN 2009 TAHUN PELAPORAN 2010
28% X 50% X Rp. 500.000.000,- = Rp. 70.000.000,-

UNTUK TAHUN 2010 TAHUN PELAPORAN 2010 DAN SETERUSNYA
25% X 50% X Rp. 500.000.000,-  = Rp. 62.500.000,-

UNTUK WP YANG MEMPUNYAI PENGHASILAN>  Rp. 4.8 M 

PT. ABC MEMPUNYAI PENGHASILAN BRUTO Rp. 20 MILYAR PENGHASILAN KENA PAJAK Rp. 3 MILYAR. BERAPA PPh TAHUNAN TERUTANG ?

PERHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK YANG TERUTANG :
A. PENGHASILAN KENA PAJAK  MENDAPAT FASILITAS PENGURANGAN TARIF
    (4.800.000.000/PENGH.BRUTO) X PKP
(4.800.000.000/20.000.000.000) X Rp. 3.000.000.000,- = Rp. 720.000.000,-

B. PENGHASILAN KENA PAJAK TIDAK MENDAPATKAN FASILITAS PENGURANGAN TARIF

     PKP – PKP YG MENDAPATKAN FASILITAS
     Rp. 3.000.000.000  – 720.000.000 = 2.280.000.000

 PPh TAHUNAN YANG TERUTANG APABILA TAHUN 2009 PELAPORAN 2010 :
 28%  X 50%  X Rp.  720.000.000           =  Rp. 100.800.000,-
28%               X Rp 2.280.000.000          =  Rp. 638.400.000,-
 TOTAL PPh TAHUNAN TERUTANG   = Rp. 739.200.000,-

PPh TAHUNAN YANG TERUTANG APABILA TAHUN 2010 PELAPORAN 2011:

25% X 50% X Rp.   720.000.000,-          =Rp.   90.000.000,-
25%             X Rp.2.280.000.000,-          =Rp. 570.000.000,-
TOTAL PPh TAHUNAN TERUTANG   =Rp.  660.000.000,-

5 komentar:

  1. thanks banget, sangat membantu

    BalasHapus
  2. kalo omzet nya 9,712,212,908 dilakukan pembulatan atau tidak ya? terima kasih

    BalasHapus
  3. Omzet tidak dilakukan pembulatan. yang dilakukan pembulatan hanya pph terhutang. demikian

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus