Menu DropDown

Kamis, 13 Oktober 2011

Konsultan Pajak Indonesia

 SEJARAH   CONSULTAN PAJAK

PT. Consultant Pajak didirikan pada tanggal 20 September 2006 yang berkedudukan di Jakarta yang bergerak dibidang jasa perpajakan (Konsultan Pajak).
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan tenaga profesional perpajakan, profesi konsultan pajak semakin diperlukan dunia bisnis. Apalagi sejak keluarnya PMK No 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari  2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa yang lebih memberikan ruang kepada Konsultan Pajak Terdaftar didalam memberikan jasa konsultan pajak menjadikan profesi konsultan pajak primadona para insan perpajakan sekarang ini. Sesuai dengan PMK ini, maka bagi perusahaan (WP Badan dengan peredaran bruto > 2.400.000.000,00) dan WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto > Rp 1.800.000.000,00 sudah tidak dapat lagi menguasakan kewajiban dan hak perpajakannya kepada karyawan bagian pajaknya sendiri, sehingga harus memakai jasa konsultan pajak.
Ketentuan tentang Konsultan Pajak  ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.03/2005.
 Profesi konsultan pajak adalah profesi yang dijalankan oleh para profesional yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak. Pengertian Konsultan pajak sendiri adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Konsultan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-udang perpajakan.
Pada umumnya jasa yang diberikan oleh Konsultan Pajak meliputi dua hal  yakni: Pertama, Tax Consulting. Konsultan Pajak bertindak sebagai Penerima Kuasa untuk kepentingan mewakili dan atau mendampingi Wajib Pajak apabila terjadi pemeriksaan pajak. Kedua, Attorney at Tax Law. Konsultan Pajak bertindak sebagai Kuasa Hukum Pajak untuk kepentingan mewakili atau mendampingi Wajib Pajak di Pengadilan Pajak.
Disamping itu ada pekerjaan lain yang lebih bersifat administratif  dilakukan oleh Konsultan Pajak, yaitu: Pertama, Tax Compliance yakni menyiapkan laporan pajak serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak. Kedua, Tax Publication yakni  menyampaikan informasi tentang peraturan pajak kepada Wajib Pajak. “Dalam semua permasalahan pajak kami mengikuti aturan hukum pajak, namun kami tetap mengutamakan kepentingan klien diatas segalanya.”
Kami selalu memandang jauh ke depan, oleh karena itu kami selalu berusaha membuat perencanaan yang transparan dan tepat untuk melayani kebutuhan klien kami dibidang perpajakan. Kami memberikan Solusi dan Pelayanan terbaik dalam bidang perpajakan dengan dukungan:
1.  Partner yang memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perusahaan.
2. Staf yang professional dan terlatih khususnya dalam Perpajakan Indonesia.
3. Hubungan Networking yang kuat dalam jajaran korps perpajakan di seluruh Indonesia

Telp.
PT.. Consultant Pajak :
08561555700 / 081388599220