Menu DropDown

Selasa, 21 Oktober 2014

Penghtiungan PP46 Tahun 2013

Cara Menghitung SPT Tahunan PPh Badan 2013
Ilustrasi:
PT. Anti Amsyong menjual komputer dan ATK. Diketahui Laba bersih sebelum pajak 2013 sebesar Rp.480.000.000. Dan laba bersih 6 bulan (jan-jun) adalah Rp.200.000.000. Peredaran usaha/bruto 2013 sebesar Rp.5.000.000.000. Perusahaan ini juga membayar angsuran PPh 25 selama jan-jun dengan nilai 2.000.000/bulan. Maka hitung pajak di SPT Tahunan PPh Badan 2013 dengan asumsi PT. Anti Amsyong wajib PP 46?
Jawaban:
Saya anjurkan dibuat laba rugi semester 1 & 2 sebagai bantuan untuk menghitung pajak tahunan namun tidak wajib dilampirkan
Laba 6 bulan pertama Rp.200.000.000
Pajak badan Terutang 2013 ada 2 macam pengenaan yaitu yang mendapat fasilitas 50% tarif lebih rendah dan yang kena tarif badan penuh. Kenapa begitu? karena omset yang melebihi 4.8M
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
  1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
    (Rp4.800.000.000 : Rp5.000.000.000) x Rp200.000.000 = Rp192.000.000
  2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
    Rp200.000.000 – Rp192.000.000 = Rp8.000.000
Pajak Penghasilan yang terutang:
-(50% x 25%) x Rp192.000.000= Rp  24.000.000
-25% x Rp.8.000.000= Rp    6.00.000(+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang   Rp    26.000.000
Angsuran PPh 25 Badan jan-jun totalnya 12.000.000 (2jt*6bln)
Pajak yang masih harus dibayar 26.000.000-12.000.000= Rp.14.000.000