BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NO 36 TAHUN 2008 PASAL 17 AYAT 1 (b) &
AYAT 2
UNTUK TAHUN 2009 PELAPORAN PAJAK 2010
TARIF
28%
UNTUK TAHUN 2010 KEATAS PELAPORAN PAJAK 2011 KEATAS:
TARIF
25 %
FASILITAS PENGURANGAN TARIF (PASAL 31 E UU NO. 36 TAHUN 2008)
UNTUK
:
Wajib
Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp
50.000.000.000,00
mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh
persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00.
mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh
persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00.
CARA DAN CONTOH PERHITUNGAN UNTUK WP KATEGORI UMKM ATAU YANG
MENDAPATKAN FASILITAS PENGURANGAN TARIF
UNTUK PEREDARAN BRUTO < Rp. 4.800.000.000 (Empat
Miliyar Delapan Ratus Ribu Rupiah)
PT.
A MERUPAKAN UMKM MENPUNYAI PEREDARAN BRUTO Rp. 4.300.000.000
PENGHASILAN KENA PAJAK Rp. 500.000.000.
BERAPA
PPh PASAL 29 (TAHUNAN) YANG TERUTANG??
JAWAB
:
UNTUK
TAHUN 2009 TAHUN PELAPORAN 2010
28%
X 50% X Rp. 500.000.000,- = Rp. 70.000.000,-
UNTUK
TAHUN 2010 TAHUN PELAPORAN 2010 DAN SETERUSNYA
25%
X 50% X Rp. 500.000.000,- = Rp. 62.500.000,-
UNTUK WP YANG MEMPUNYAI PENGHASILAN> Rp. 4.8 M
PT.
ABC MEMPUNYAI PENGHASILAN BRUTO Rp. 20 MILYAR PENGHASILAN KENA PAJAK Rp. 3
MILYAR. BERAPA PPh TAHUNAN TERUTANG ?
PERHITUNGAN
PENGHASILAN KENA PAJAK YANG TERUTANG :
A.
PENGHASILAN KENA PAJAK MENDAPAT FASILITAS PENGURANGAN TARIF
(4.800.000.000/PENGH.BRUTO) X PKP
(4.800.000.000/20.000.000.000)
X Rp. 3.000.000.000,- = Rp. 720.000.000,-
B.
PENGHASILAN KENA PAJAK TIDAK MENDAPATKAN FASILITAS PENGURANGAN TARIF
PKP – PKP YG MENDAPATKAN FASILITAS
Rp. 3.000.000.000 – 720.000.000 = 2.280.000.000
PPh
TAHUNAN YANG TERUTANG APABILA TAHUN 2009 PELAPORAN 2010 :
28%
X 50% X Rp. 720.000.000
= Rp. 100.800.000,-
28%
X Rp 2.280.000.000 = Rp.
638.400.000,-
TOTAL
PPh TAHUNAN TERUTANG = Rp. 739.200.000,-
PPh
TAHUNAN YANG TERUTANG APABILA TAHUN 2010 PELAPORAN 2011:
25%
X 50% X Rp.
720.000.000,-
=Rp. 90.000.000,-
25%
X
Rp.2.280.000.000,- =Rp.
570.000.000,-
TOTAL
PPh TAHUNAN TERUTANG =Rp. 660.000.000,-
thanks infonya :)
BalasHapusthanks banget, sangat membantu
BalasHapuskalo omzet nya 9,712,212,908 dilakukan pembulatan atau tidak ya? terima kasih
BalasHapusOmzet tidak dilakukan pembulatan. yang dilakukan pembulatan hanya pph terhutang. demikian
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus