Untuk melakukan ekspor, pengusaha sebagai eksportir dipersyaratkan memiliki:
- Surat
Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha dari Departemen
Teknis/Lembaga Pemerintahan Non Departemen berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Setiap
eksportir yang melakukan ekspor barang yang diatur tata niaga
ekspornya selain persyaratan 1 dan 2 juga harus mendapat pengakuan
sebagai Eksportir Terdaftar dari Menteri Perindustrian dan
Perdagangan, dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar
Negeri.
- Setiap
eksportir yang melakukan ekspor barang yang diawasi ekspornya
selain memenuhi persyaratan No. 1 dan 2, juga harus mendapat
persetujuan ekspor dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan,
dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan,
atau Direktur Ekspor? Produk Industri dan Pertambangan atau
Direktur Ekspor Pertanian dan Kimia dengan mempertimbangkan usulan
dari Direktur Pembina Teknis yang bersangkutan dilingkungan
Department Perindustrian dan Perdagangan. atau Instansi /
Department lain yang terkait.
Pengertian / Definisi Ekspor dan Impor Serta Kegiatannya
Kegiatan menjual barang atau jasa ke negara lain disebut ekspor, sedangkan kegiatan membeli barang atau jasa dari negara lain disebut impor, kegiatan demikian itu akan menghasilkan devisa bagi negara. Devisa merupakan masuknya uang asing kenegara kita dapat digunakan untuk membayar pembelian atas impor dan jasa dari luar negeri.
Kegiatan impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Produk
impor merupakan barang-barang yang tidak dapat dihasilkan atau negara
yang sudah dapat dihasilkan,tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan
rakyat.
A. Produk ekspor dan impor dari negara Indonesia
Secara umum produk ekspor dan impor dapat dibedakan menjadi dua yaitu barang migas dan barang non migas. Barang migas atau minyak bumi dan gas adalah barang tambang yang berupa minyak bumi dan gas. Barang non migas
adalah barang-barang yangukan berupa minyak bumi dan gas,seperti hasil
perkebunan,pertanian,peternakan,perikanan dan hasil pertambangan yang
bukan berupa minyak bumi dan gas.
1. Produk ekspor Indonesia
Produk ekspor Indonesia meliputi hasil produk pertanian, hasil hutan,
hasil perikanan, hasil pertambangan, hasil industri dan begitupun juga
jasa.
a. Hasil Pertanian
Contoh karet, kopi kelapa sawit, cengkeh,teh,lada,kina,tembakau dan cokelat.
b. Hasil Hutan
Contoh kayu dan rotan. Ekspor kayu atau rotan tidak boleh dalam
bentuk kayu gelondongan atau bahan mentah, namun dalam bentuk barang
setengah jadi maupun barang jadi, seperti mebel.
c. Hasil Perikanan
Hasil perikanan yang banyak di ekspor merupakan hasil dari laut.
produk ekspor hasil perikanan, antara lain ikan tuna, cakalang, udang
dan bandeng.
d. Hasil Pertambangan
Contoh barang tambang yang di ekspor timah, alumunium, batu bara tembaga dan emas.
e. Hasil Industri
Contoh semen, pupuk, tekstil, dan pakaian jadi.
f. Jasa
Dalam bidang jasa, Indonesia mengirim tenaga kerja keluar negeri antara lain ke malaysia dan negara-negara timur tengah.
2. Produk Impor Indonesia
Indonesia mengimpor barang-barang konsumsi bahan baku dan bahan
penolong serta bahan modal. Barang-barang konsumsi merupakan
barang-barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari,seperti makanan, minuman, susu, mentega, beras, dan daging.
bahan baku dan bahan penolong merupakan barang- barang yang diperlukan
untuk kegiatan industri baik sebagai bahan baku maupun bahan pendukung,
seperti kertas, bahan-bahan kimia, obat-obatan dan kendaraan bermotor.
Barang Modal adalah barang yang digunakan untuk
modal usaha seperti mesin, suku cadang, komputer, pesawat terbang, dan
alat-alat berat. produk impor indonesia yang berupa hasil pertanian,
antara lain, beras, terigu, kacang kedelai dan buah-buahan. produk impor
indonesia yang berupa hasil peternakan antara lain daging dan susu.
Produk impor Indonesia yang berupa hasil pertambangan antara lan
adalah minyak bumi dan gas, produk impor Indonesia yang berupa barng
industri antara lain adalah barang-barang elektronik, bahan kimia,
kendaraan. dalam bidang jasa indonesia mendatangkan tenaga ahli dari
luar negeri.
B. Kegiatan pertukaran barang dan jasa antara Indonesia dan luar negeri
Secara umum pertukaran barang dan jasa antara satu negara dengan negara lain dilakukan dalam bentuk kerjasama antar lain:
1. Kerjasama Bilateral
kerjasama bilateral adalah kerjasama yang dilakukan oleh kedua negara dalam pertukaran barangdan jasa.
2. Kerjasama regional
kerjasama regional adalah kerjasama yang dilakukan dua negara atau lebih yang berada dalam satu kawasan atau wilayah tertentu.
3. Kerjasama multilateral
kerjasama multilateral adalah kerjasama yang dilakukan oleh lebih dua negara yang dilakukan dari seluruh dunia.
C. Manfaat kegiatan ekspor dan impor
Berikut ini manfaat dari kegiatan ekspor dan impor
1. Dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
2. Pendapatan negara akan bertambah karena adanya devisa.
3. Meningkatkan perekonomian rakyat.
4. Mendorong berkembangnya kegiatan industri
www.anneahira.com/prosedur-ekspor.htm
http://youtu.be/fX2NYsn3L8w