Menu DropDown

Kamis, 15 Desember 2011

Perhitungan PPH OP (Orang Pribadi)

Cara Hitung Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Penghitungan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) untuk pegawai dilakukan dengan menggunakan tarif progresif. Dengan tarif progresif, pengenaan pajak akan berbeda sesuai dengan besarnya penghasilan yang diterima seseorang. Namun sebelum pajak ini bisa dihitung, penghasilan kotor seseorang akan dikurangi dengan faktor-faktor pengurang penghasilan yang diakui oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Contoh faktor pengurang tersebut antara lain PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), biaya jabatan/biaya pensiun.

Tarif progresif untuk PPh 21 Orang Pribadi yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah sebagai berikut (x = Penghasilan Kena Pajak):
  1. x <= Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah): 5% (lima persen),
  2. Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) < x <= Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah): 15% (lima belas persen),
  3. Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) < x <= Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah): 25% (dua puluh lima persen),
  4. x > Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah): 30% (tiga puluh persen).
PTKP untuk seorang pegawai (dengan status tidak kawin) berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah sebesar Rp. 15.840.000 (lima belas juta delapan ratus empat puluh rupiah) per tahun. PTKP akan bertambah seiring dengan bertambahnya tanggungan (istri, anak, atau tanggungan tambahan). Ketentuan terakhir tentang PTKP saat tulisan ini dibuat juga tercantum dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.

Biaya jabatan ditentukan sebesar 5% dari penghasilan kotor dengan nilai maksimal Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) per tahun. Biaya pensiun pun ditentukan sebesar 5% dari penghasilan kotor. Ketentuan terakhir tentang biaya jabatan/biaya pensiun saat tulisan ini dibuat tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008.

Ilustrasi penghitungan PPh 21 akan diberikan di bawah dengan asumsi bahwa penerima penghasilan adalah pegawai dengan status tidak kawin yang didapat dari satu sumber (perusahaan/pemberi kerja). Untuk kemudahan penghitungan, PTKP yang digunakan adalah sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Ikuti langkah-langkah berikut:
  1. Penghasilan Bruto: Rp. 100.000.000.
  2. PTKP: Rp. 10.000.000.
  3. Biaya Jabatan: Rp. 5.000.000.
  4. Penghasilan Kena Pajak (1 - 2 - 3): Rp. 85.000.000.
  5. PPh Terutang: Rp. 7.750.000
    PPh  Terutang = 5% * 50.000.000 +  15% * 35.000.000 = 2.500.000 + 5.250.000 = 7.750.000
Bagaimana kalau kita ingin menghitung jumlah pajak yang perlu kita bayar per bulan? Caranya sama persis dengan di atas, namun penghasilan bruto perlu disetahunkan. Maksudnya disetahunkan adalah penghasilan per bulan Anda dikalikan 12. Selanjutnya tinggal mengikuti langkah-langkah di atas (tentunya dengan angka-angka yang benar). Setelah langkah 5, PPh Terutang Anda kemudian dibagi 12 untuk mendapatkan PPh Terutang per bulan.

Catatan: Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah sebelum dilakukan penghitungan PPh Terutang.

Orang Bijak Taat Pajak!

Kamis, 08 Desember 2011

Prosedur Export

Persyaratan Ekspor

Untuk melakukan ekspor, pengusaha sebagai eksportir dipersyaratkan memiliki:

  1. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintahan Non Departemen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  3. Setiap eksportir yang melakukan ekspor barang yang diatur tata niaga ekspornya selain persyaratan 1 dan 2 juga harus mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
  4. Setiap eksportir yang melakukan ekspor barang yang diawasi ekspornya selain memenuhi persyaratan No. 1 dan 2, juga harus mendapat persetujuan ekspor dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, atau Direktur Ekspor? Produk Industri dan Pertambangan atau Direktur Ekspor Pertanian dan Kimia dengan mempertimbangkan usulan dari Direktur Pembina Teknis yang bersangkutan dilingkungan Department Perindustrian dan Perdagangan. atau Instansi / Department lain yang terkait.

Pengertian / Definisi Ekspor dan Impor Serta Kegiatannya
Kegiatan menjual barang atau jasa ke negara lain disebut ekspor, sedangkan kegiatan membeli barang atau jasa dari negara lain disebut impor, kegiatan demikian itu akan menghasilkan devisa bagi negara. Devisa merupakan masuknya uang asing kenegara kita dapat digunakan untuk membayar pembelian atas impor dan jasa dari luar negeri.
Kegiatan impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Produk impor merupakan barang-barang yang tidak dapat dihasilkan atau negara yang sudah dapat dihasilkan,tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan rakyat.

A. Produk ekspor dan impor dari negara Indonesia
Secara umum produk ekspor dan impor dapat dibedakan menjadi dua yaitu barang migas dan barang non migas. Barang migas atau minyak bumi dan gas adalah barang tambang yang berupa minyak bumi dan gas. Barang non migas adalah barang-barang yangukan berupa minyak bumi dan gas,seperti hasil perkebunan,pertanian,peternakan,perikanan dan hasil pertambangan yang bukan berupa minyak bumi dan gas.

1. Produk ekspor Indonesia
Produk ekspor Indonesia meliputi hasil produk pertanian, hasil hutan, hasil perikanan, hasil pertambangan, hasil industri dan begitupun juga jasa.
a. Hasil Pertanian
Contoh karet, kopi kelapa sawit, cengkeh,teh,lada,kina,tembakau dan cokelat.
b. Hasil Hutan
Contoh kayu dan rotan. Ekspor  kayu atau rotan tidak boleh dalam bentuk kayu gelondongan atau bahan mentah, namun dalam bentuk barang setengah jadi maupun barang jadi, seperti mebel.
c. Hasil Perikanan
Hasil perikanan yang banyak di ekspor merupakan hasil dari laut. produk ekspor hasil perikanan, antara lain ikan tuna, cakalang, udang dan bandeng.
d. Hasil Pertambangan
Contoh barang tambang yang di ekspor timah, alumunium, batu bara tembaga dan emas.
e. Hasil Industri
Contoh semen, pupuk, tekstil, dan pakaian jadi.
f.  Jasa
Dalam bidang jasa, Indonesia mengirim tenaga kerja keluar negeri antara lain ke malaysia dan negara-negara timur tengah.

2. Produk Impor Indonesia
Indonesia mengimpor barang-barang konsumsi bahan baku dan bahan penolong serta bahan modal. Barang-barang konsumsi merupakan barang-barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,seperti makanan, minuman, susu, mentega, beras, dan daging. bahan baku dan bahan penolong merupakan barang- barang yang diperlukan untuk kegiatan industri baik sebagai bahan baku maupun bahan pendukung, seperti kertas, bahan-bahan kimia, obat-obatan dan kendaraan bermotor.
Barang Modal adalah barang yang digunakan untuk modal usaha seperti mesin, suku cadang, komputer, pesawat terbang, dan alat-alat berat. produk  impor indonesia yang berupa hasil pertanian, antara lain, beras, terigu, kacang kedelai dan buah-buahan. produk impor indonesia yang berupa hasil peternakan antara lain daging dan susu.
Produk impor Indonesia yang berupa hasil pertambangan antara lan adalah minyak bumi dan gas, produk impor Indonesia yang berupa barng industri antara lain adalah barang-barang elektronik, bahan kimia, kendaraan. dalam bidang jasa indonesia mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri.

B. Kegiatan pertukaran barang dan jasa antara Indonesia dan luar negeri
Secara umum pertukaran barang dan jasa antara satu negara dengan negara lain dilakukan dalam bentuk kerjasama antar lain:

1. Kerjasama Bilateral
kerjasama bilateral adalah kerjasama yang dilakukan oleh kedua negara dalam pertukaran barangdan jasa.
2. Kerjasama regional
kerjasama regional adalah kerjasama yang dilakukan dua negara atau lebih yang berada dalam satu kawasan atau wilayah tertentu.
3. Kerjasama multilateral
kerjasama multilateral adalah kerjasama yang dilakukan oleh lebih dua negara yang dilakukan dari seluruh dunia.

C. Manfaat kegiatan ekspor dan impor
Berikut ini manfaat dari kegiatan ekspor dan impor
1. Dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
2. Pendapatan negara akan bertambah karena adanya devisa.
3. Meningkatkan perekonomian rakyat.
4. Mendorong berkembangnya kegiatan industri

www.anneahira.com/prosedur-ekspor.htm
http://youtu.be/fX2NYsn3L8w

Selasa, 06 Desember 2011

Kalender 2012

MENURUT KALENDER TAHUN 2012
Coba lihat kalender Tahun 2012.!!


1 Ramadhan pada tahun 2012 jatuh pada tanggal 20 Juli 2012, yaitu hari Jum'at.
Jadi pada tanggal 3 Agustus 2012 bersamaan dengan 15 Ramadhan jatuh pada
hari Jum'at. sama dengan Hadist Nabi SAW. tentang huru-hara besar yang akan
terjadi pada tengah malam, pertengan bulan ramadhan yaitu pada hari Jum'at
15 Ramadhan di bumi ini.

Huru-hara yang akan mengejutkan semua orang yang sedang tidur. 1 suara yang
sangat dahsyat akan kita dengan dari langit, bukan kiamat tetapi huru-hara tersebut
akan melenyapkan umat manusia di atas muka bumi sebanyak 2/3, yang tinggal
hanya 1/3 saja.


MENURUT KAJIAN NASA PADA 21-12-12
1 Planet yang dikenali planet X akan melintasi bumi.

Adakah kita semua ini tergolong dalam 1/3 itu? adakah peristiwa itu akan terjadi
pada tahun 2012? Hanya Allah SWT. yang maha mengetahui.
Yang terpenting bagi umat manusia mesti perbanyak ibadah dan berdo'a agar termasuk
dalam golongan yang di lindungi Allah SWT.. Jika mati biarlah kita mati dalam
keadaan Isalam & beriman.

Apapun peristiwa itu pasti akan berlaku mengikuti hadist Nabi Muhammad SAW.:
"Dari Nur'aim Bin Hammad meriwayatkan dengan sahabatnya bahwa 
Rosululah SAW. bersabda: Bila terlah muncul suara dibulan ramadhan
maka akan terjadi huru-hara dibulan itu" 
kami bertanya: "Suara apakah ya Rasulullah?
Beliau menjawab:
"Suara keras dipertengan bulan ramadhan pada malam Jum'at, akan muncul
suara keras yang membangunkan orang tidur, menjadikan orang yang berdiri 
jatuh terduduk, para gadis keluar dari pingitanya, pada malam Jum'at ditahun
terjadinya banyak gempa. Jika kalian telah melaksanakan shalat subuh pada
hari Jum'at, masuklah kalian ke dalam rumah kalian, tutuplah pintu-pintunya,
sumbatlah lubang-lubangnya dan selimutilah diri kalian, sumbatlah telinga-telinga
kalian jika kalian merasakan adanya suara yang menggelegar, maka bersujudlah
kalian kepada Allah SWT."


Hadist Hasan Al-Bashri
"Diantara tanda berpalingnya Allah dari seorang hamba adalah Allah menjadikan
kesibukan hamba tersebut pada hal-hal yang tidak bermanfaat baginya"


Ini sebuah brodcast Da'wah mengingatkan adalah sebuah kasih terindah